JAKIM OFFICIAL WEBSITE
Responsive image
Tajuk
:

Hukum Mendirikan Sembahyang Jumaat Di Tanah Lapang

Kategori: Ibadah
Tahun: 1968
Status Pewartaan: Tidak Diwartakan
Negeri: Perlis
Keputusan
:

Tidak harus didirikan sembahyang Jumaat di tanah lapang di dalam sebuah Qaryah jika ada masjid didirikan di situ.

Klik disini untuk mencetak